Pengertian Korupsi
Korupsi menurut Black’s Law Dictionary korupsi
adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan
yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan
jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya
sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak
lain.
Pengertian Definisi Korupsi menurut Syeh
Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas
korupsi, yaitu subkoordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan
tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan
kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan
kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun
1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonoman negara…”
Korupsi menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun
1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara.
Contoh
kasus Korupsi pada yaitu Andi Alfian Malarangeng
Setelah
hampir satu tahun menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi Wisma
Atlet, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malarangeng akhirnya
resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menpora, Andi
Malarangeng ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi Wisma Hambalang. (Credit:
ABC) Kepada pers sebelum digiring ke Rumah Tahanan KPK di Cipinang Jakarta
Timur, Andi Mallarangeng sempat mengatakan dirinya berharap penahanan ini dapat
mempercepat proses pengungkapan kasus yang membelit dirinya. “Saya terima
penahanan ini sebagai proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini. Harapan
saya bahwa kebenaran segera terungkap yang salah salah yang benar, benar.
Mantan Menpora, Andi Mallarangeng, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
korupsi mega proyek sarana olahraga wisma Atlet di Hambalang sejak Desember
2012. Sebelum ditahan, Andi sempat diperiksa sebanyak 3 kali sebagai
tersangka. Namun dalam dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menyatakan belum
perlu untuk menahan Andi. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan penahanan Andi
Malarangeng berlangsung hingga 20 hari pertama. Dan proses penyelidikan
serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka lain dalam kasus dugaan
korupsi mega proyek Hambalang masih terus dilanjutkan. KPK menyatakan Andi
diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan
penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun
justru merugikan keuangan negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang Bogor ini mulai terkuak sejak 2011 lalu.
Megaproyek senilai Rp2,5 trilun untuk membangun sarana P3SON di bukit
Hambalang, Bogor telah menyeret tiga tersangka yaitu, mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga Andi Alfian Malarangeng, Pejabat Kemenpora Dedi Kusdinar. Satu
tersangka lainnya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas
Urbaningrum yang disangkakan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek
ini.
sumber : http://69co.blogspot.com/2012/11/korupsi-menurut-para-ahli.html
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking