Dinsdag 05 November 2013

Hubungan Etika Bisnis dan Korupsi Beserta Contohnya



Pengertian Korupsi

Korupsi menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Pengertian Definisi Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subkoordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Korupsi menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Contoh kasus Korupsi pada yaitu Andi Alfian Malarangeng
Setelah hampir satu tahun menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malarangeng akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menpora, Andi Malarangeng ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi Wisma Hambalang. (Credit: ABC)  Kepada pers sebelum digiring ke Rumah Tahanan KPK di Cipinang Jakarta Timur, Andi Mallarangeng sempat mengatakan dirinya berharap penahanan ini dapat mempercepat proses pengungkapan kasus yang membelit dirinya. “Saya terima penahanan ini sebagai proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini. Harapan saya bahwa kebenaran segera terungkap yang salah salah yang benar, benar. Mantan Menpora, Andi Mallarangeng, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi mega proyek sarana olahraga wisma Atlet di Hambalang sejak Desember 2012.  Sebelum ditahan, Andi sempat diperiksa sebanyak 3 kali sebagai tersangka. Namun dalam  dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menyatakan belum perlu untuk menahan Andi. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan penahanan Andi Malarangeng berlangsung hingga 20 hari pertama.  Dan proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi mega proyek Hambalang masih terus dilanjutkan. KPK menyatakan Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang Bogor ini mulai terkuak sejak 2011 lalu. Megaproyek senilai Rp2,5 trilun untuk membangun sarana P3SON di bukit Hambalang, Bogor telah menyeret tiga tersangka yaitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng, Pejabat Kemenpora Dedi Kusdinar. Satu tersangka lainnya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang disangkakan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek ini.

sumber : http://69co.blogspot.com/2012/11/korupsi-menurut-para-ahli.html

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking