Sondag 24 November 2013

Konflik Yang Terjadi di Dalam Bisnis

Konflik berasal dari kata kerja Latin, Configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok), dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
Faktor penyebab konflik ada beberapa macam, yaitu:
  • Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya.
  • Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
  • Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
  • Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial.
Akibat Konflik:
  • Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
  • Keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai.
  • Perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll.
  • Kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia.
  • Dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.                                 
Contoh kasus
Kasus produk WYETH bermasalah

Pada kasus ini sempat tersebar issue bahwa produk Wyeth di Singapura sudah di tarik dari pasaran karena sudah tidak layak di konsumsi lagi produknya karena susu formulanya mengandung lutein.

Ternyata terdapat kesalahpahaman pada konsumen, yang terjadi sebenarnya adalah bahwa AVA (Agri-Food & Veterinary Authority) Singapore mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para importir dan agen penjualan susu formula bayi di Singapura yang isinya meminta agar para importir dan agen tersebut tidak memasarkan produk-produk susu formula
bayi yang mengandung Lutein yang di import secara pararel (tidak resmi/
ilegal), Oleh karenanya AVA menyarankan untuk tidak memperdagangkan
produk-produk yang tidak resmi tersebut.

Jadi issue ini bukanlah issue mengenai keamanan pangan tentang kandungan Luteinnya, tapi lebih merupakan issue mengenai pendaftaran / proses registrasi produk yang belum selesai. Wyeth Singapura sudah mendaftarkan produk-produk yang mengandung Lutein ke AVA dan tinggal menunggu approvalnya.

Wyeth sangat memperhatikan kualitas dan keamanan produk-produknya. Semua produk Wyeth yang dipasarkan sudah melalui serangkaian uji kualitas yang sangat ketat mulai dari bahan baku hingga produk jadi. Saat ini Lutein sudah mendapatkan izin untuk digunakan di dalam susu formula di banyak negara di dunia, termasuk China, Malaysia, Hong Kong, Mexico, Indonesia, Columbia, Ecuador dan Amerika Tengah.


Referensi  :  http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik

Maandag 11 November 2013

Pelanggaran Etika Bisnis

kasus : Warga Keluhkan Asap Limbah Kawat

CIKARANG, KOMPAS.com - Warga Kampung Kali Jeruk, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan pengolahan limbah sampah kawat dengan cara dibakar karena mengganggu kesehatan penduduk setempat.
Warsono (39) warga Kampung Kali Jeruk, Minggu (25/4/2010), mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala pusing saat menghirup asap berwarna hitam pekat saat aktivitas pembakaran limbah dilakukan pemiliknya pada malam malam hari. “Asapnya hitam pekat dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat hidung. Saya dan beberapa warga lainnya yang berdekatan dengan lokasi pembakaran limbah sering mengalami sesak nafas dan kepala pusing,” ujarnya.
Warsono dan beberapa warga lain tidak berani menegur pengelola limbah dengan alasan takut. Namun, beberapa warga pernah melaporkan persoalan tersebut kepada kepala desa (kades) setempat. “Tapi hingga saat ini tidak ada tindakan apa pun dari pejabat desa,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Siti Fajriyah (30) warga setempat. Menurutnya, pembakaran limbah kawat yang meresahkan warga itu sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2007 silam dan hingga kini belum ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi.”Saat ini warga sangat berharap dinas terkait agar secepatnya turun ke lapangan untuk meninjau lokasi pembakaran itu. Sebab kami menduga pengelolanya tidak memiliki izin daur ulang limbah,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Lingkungan Dinas LH Kabupaten Bekasi, Nanang Hadi, mengaku baru mendengar adanya keluhan tersebut. “Bila memang hasil pembakarannya melebihi ambang batas kewajaran, tentu akan segera kami tindak. Namun, sebelumnya perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Nanang, aktivitas serupa mulai marak terjadi di wilayah setempat. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengurai kandungan lain selain besi yang menempel pada kawat dengan cara dibakar.  “Biasanya, dalam limbah kawat masih suka menempel busa, plastik, karet dan benda sejenisnya yang sulit dibersihkan. Sehingga agar tidak menguras stamina, pengusaha limbah mengambil cara mudah dengan dibakar,” katanya.
Bila diketahui pengelolaan limbah tersebut ilegal, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan sanksi mulai dari peneguran, hingga pencabutan izin usaha.  “Patut diduga kegiatan pembakaran tersebut tidak didukung dengan sistem penetralisir udara seperti cerobong asap dan sejenisnya,” ujar Nanang.
 
Analisis:
 
Dari kasus diatas dapat dilihat tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik yang dibakar jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.
Secara langsung pihak masyarakat sekitar di Kampung Kali Jeruk, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan manajemen pabrik. Mereka mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala pusing saat menghirup asap berwarna hitam pekat saat aktivitas pembakaran limbah dilakukan pemiliknya pada malam malam hari.
Sebaiknya, perusahaan menggunakan system penetralisir udara seperti cerobong asap dan sejenisnya untuk memiminimalisir polusi limbah yang menggangu masyarakat sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya membuang limbah di kawasan yang tidak ada penduduk sehingga asapnya tidak menggangu masyarakat sekitar.
Sumber:

Dinsdag 05 November 2013

CSR


Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility(selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwaorganisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumenkaryawanpemegang sahamkomunitas danlingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan ataudeviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya"
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. , peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. 
Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). 
Berikut Perusahaan yang sudah melakukan CSR antara lain :
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri Dukung Program Indonesia Mengajar)

2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Beasiswa Nusantara Cerdas Bank BRI)

3. PT Askes persero (Bantuan Beasiswa bagi 1000 Pelajar SMA dan 1000 Mahasiswa
    Berprestasi di Seluruh Indonesia)

4. PT AIA Financial (Pemeriksaan Kanker Serviks Gratis di Makassar)

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

Hubungan Etika Bisnis dan Korupsi Beserta Contohnya



Pengertian Korupsi

Korupsi menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Pengertian Definisi Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subkoordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Korupsi menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Contoh kasus Korupsi pada yaitu Andi Alfian Malarangeng
Setelah hampir satu tahun menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malarangeng akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menpora, Andi Malarangeng ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi Wisma Hambalang. (Credit: ABC)  Kepada pers sebelum digiring ke Rumah Tahanan KPK di Cipinang Jakarta Timur, Andi Mallarangeng sempat mengatakan dirinya berharap penahanan ini dapat mempercepat proses pengungkapan kasus yang membelit dirinya. “Saya terima penahanan ini sebagai proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini. Harapan saya bahwa kebenaran segera terungkap yang salah salah yang benar, benar. Mantan Menpora, Andi Mallarangeng, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi mega proyek sarana olahraga wisma Atlet di Hambalang sejak Desember 2012.  Sebelum ditahan, Andi sempat diperiksa sebanyak 3 kali sebagai tersangka. Namun dalam  dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menyatakan belum perlu untuk menahan Andi. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan penahanan Andi Malarangeng berlangsung hingga 20 hari pertama.  Dan proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi mega proyek Hambalang masih terus dilanjutkan. KPK menyatakan Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang Bogor ini mulai terkuak sejak 2011 lalu. Megaproyek senilai Rp2,5 trilun untuk membangun sarana P3SON di bukit Hambalang, Bogor telah menyeret tiga tersangka yaitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng, Pejabat Kemenpora Dedi Kusdinar. Satu tersangka lainnya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang disangkakan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek ini.

sumber : http://69co.blogspot.com/2012/11/korupsi-menurut-para-ahli.html