1. Teori
Adat istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai
bagaimana orang bertingkah-laku dalam masyarakat. Rumusan-nya sangat abstrak,
karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat
dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif
yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari (Mohammad Daud Ali, 1999: 196).
Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan
adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, jika mendengar kata
adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas
selalu berulang dalam jangka waktu tertentu. Menurut Soleman B. Taneko (1987:
12), adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan hukum
adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam
masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat).
Pandangan bahwa agama memberi pengaruh dalam proses terwujudnya hukum adat,
pada dasarnya bertentangan dengan konsepsi yang diberikan oleh Van den Berg
yang dengan teorireception in complex menurut
pandangan adat istiadat suatu tradisi dan kebiasaan nenek moyang kita yang
sampai sekarang masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang kita juga
sebagai keanekaragaman budaya. Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan
adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama.
Suku Jawa (Jawa ngoko: wong Jawa/ krama: tiyang Jawi/ merupakan
suku bangsa terbesar di Indonesia yang berasal dari Jawa tengah, Jawa
timur, dan Yogyakarta .
Setidaknya 41,7% penduduk Indonesia merupakan etnis Jawa. Selain di ketiga
provinsi tersebut, suku Jawa banyak bermukim di Lampung, Banten, Jakarta, dan Sumatera Utara. Di Jawa Barat mereka
banyak ditemukan di Kabupaten
Indramayu dan Cirebon. Suku Jawa juga
memiliki sub-suku, seperti suku Osing, orang Samin, suku Bawean/Boyan, Naga,Nagaring, suku Tengger, dan
lain-lain.[4] Selain itu,
suku Jawa ada pula yang berada di negara Suriname, Amerika Tengah karena
pada masa kolonial
Belanda suku ini dibawa ke sana sebagai pekerja dan kini suku
Jawa di sana dikenal sebagai Jawa Suriname.
Suku Jawa berbeda dengan suku-suku lain dalam hal
pandangan hidup, jika suku lain selalu melabelkan agama tertentu sebagai
identitas kesukuannya, atau bukanlah bagian dari suku tertentu jika bukan
beragama tertentu, maka suku jawa merupakan suku yang universal identitas
sukunya tidak dibangun oleh agama maupun ras tertentu walaupun setiap individu
jawa wajib beragama dan dituntun untuk melaksanakan syariat agamanya yang mesti
dilaksanakan dengan taat oleh pribadi jawa yang memeluknya sebagai konsekwensi
hidup sebagai hamba tuhan. Suku jawa memposisikan diri sebagai suku universal
dan sebagian mengatakan jawa bukanlah sebuah suku namun dia adalah Jiwa dari
setiap individu baik dia muslim maupun non-muslim sehingga dapat kita lihat
pandangan hidupnya yang mengayomi semua agama dan muslim sebagai pemimpinnya
karena memang sebagai mayoritas bisa dilihat kesultanan-kesultanan yang
dibangun oleh suku jawa yang bercorakkan islam, namun tetap menghargai suku
jawa non-muslim yang tidak beragama islam karena agama adalah iman dan
keyakinan pilihan jiwa, dan jikalaupun orang jawa mayoritasnya adalah non
muslim maka ianyapun juga berkewajban mengayomi hak-hak suku jawa yang beragama
lainnya karena memang itu pandangan hidup yang ditanamkan kepada orang-orang
jawa hal sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Mumtahanah (80:8)
Analisis:
Dengan demikian
saya yang asli orang jawa sangatlah percaya bahwa aturan-aturan para nenek
leluhur saya terdahulu masih sering dilakukakan oleh keluarga sendiri, dilihat
dari teori diatas saya dapat menyimpulkan bahwa kebiasaan nenek moyang ini
harus dijaga dan dilestarikan demi menghormati mereka. Jadi saya pikir adat
istiadat masih sangat lah penting dan terjaga bagi keluarga saya, dan semuanya
itu masih keluarga saya lakukan.
Refrensi:
http://lubisgrafura.wordpress.com/f-kejawen/mengenal-tata-upacara-pengantin-adat-jawa/